Seni Musik dalam Pandangan Al-Irsyad: Mubah, Bermartabat, dan Menjadi Syiar Persatuan

 

Seni musik dalam pandangan Al-Irsyad bukan sekadar bunyi yang mengalun di udara, tetapi getar yang menyentuh kesadaran. Ia tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang tabu, apalagi dimusuhi, melainkan dipahami dalam bingkai adab dan kemaslahatan. Ketika nada dan irama berjalan di atas nilai, ketika ia menjauh dari kelalaian dan mendekat pada kebajikan, di situlah musik menjadi mubah bahkan bermartabat.

Dalam khazanah pemikiran Al-Irsyad Al-Islamiyyah sejak masa pendirinya, Syaikh Ahmad Surkati, hingga generasi pertama para ulamanya, terdapat satu garis sikap yang relatif konsisten mengenai hukum musik ; pada dasarnya ia mubah (boleh) selama tidak disertai unsur-unsur yang diharamkan syariat.

Pandangan ini lahir dari telaah mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis, serta perbedaan pendapat para fuqaha. Musik tidak diposisikan sebagai perkara hitam-putih, melainkan sebagai wilayah ijtihad yang dinilai dari isi, tujuan, dan dampaknya.

Dalam karya Al-Ustadz Said Thalib Al-Hamdani tentang hukum patung, gambar, dan musik, ditegaskan bahwa para ahli fikih telah sepakat tentang bolehnya nyanyian untuk membangkitkan kerinduan berhaji, membakar semangat perjuangan, dan menghidupkan suasana hari raya serta pernikahan. Adapun selain itu memang diperselisihkan, tetapi pengharaman mutlak, selama tidak ada unsur negatif, tidak memiliki dasar yang kuat.

Ayat tentang lahwa al-hadits dalam Qur'an, khususnya Surah Luqman ayat 6, dipahami dalam konteks ucapan atau hiburan yang menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian pula kata samidun dalam Surah An-Najm ayat 59–61 lebih menunjuk pada sikap mengejek dan berpaling dari kebenaran, bukan semata-mata aktivitas musikal.

Hadis dalam Sahih al-Bukhari tentang kaum yang “menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik” pun dipahami sebagai kecaman terhadap penyalahgunaan dan penghalalan maksiat, bukan larangan absolut atas seluruh bentuk musik.

Dari sini dirumuskan prinsip, bahwa musik mubah selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

SENI SEBAGAI BAHASA UNIVERSAL

Seni, termasuk musik, adalah bahasa universal. Ia melintasi batas etnis dan generasi. Dalam sejarah peradaban manusia, seni selalu menjadi cermin kemajuan rasa dan akal.

Dalam konteks pendidikan awal Al-Irsyad Al-Islamiyyah, pelajaran seni bahkan hadir sebagai bagian dari kurikulum. Hal ini menunjukkan bahwa para perintisnya tidak memandang seni sebagai ancaman, melainkan sebagai potensi yang dapat diarahkan.

Seni bukan lawan agama. Ia adalah medium. Nilainya bergantung pada arah dan kandungannya.

"Sejak masa awal pergerakan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, seni termasuk musik tidak dipisahkan dari semangat dakwah dan pendidikan. Drum band, mars, dan lantunan nasyid menjadi penanda kebersamaan, membangun disiplin, sekaligus meneguhkan identitas. Ia bukan sekadar hiburan, tetapi syiar yang menyatukan langkah, merapatkan barisan, dan menghidupkan semangat ukhuwah"

 

DRUM BAND AL-IRSYAD sebagai alat SYIAR Dan PERSATUAN

Di antara manifestasi paling nyata dari pandangan ini adalah keberadaan drum band Al-Irsyad sejak masa-masa awal perkembangannya, bahkan sejak masa Surkati masih aktiv memimpin dan membina sekolah Al-Irsyad yang dirintisnya di Batavia.

Drum band bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler. Ia pernah menjadi identitas kolektif. Dalam berbagai kegiatan pawai hari besar Islam, peringatan nasional, acara pendidikan, hingga kegiatan sosial, tabuhan drum dan tiupan terompet para pelajar Al-Irsyad menjadi tanda kehadiran organisasi di ruang publik.

Irama yang berpadu rapi itu bukan hanya bunyi;, ia adalah pesan. Pesan tentang kerapian, kedisiplinan, dan semangat kebersamaan. Dalam barisan yang teratur, anak-anak muda Al-Irsyad belajar tentang harmoni, bahwa setiap instrumen memiliki peran, setiap ketukan memiliki tempat, dan keselarasan hanya tercapai ketika semua bergerak dalam satu komando.

"Dalam pandangan ini, seni musik tidak liar tanpa arah. Ia dijaga oleh nilai, dituntun oleh akhlak, dan dihadirkan untuk memperindah dakwah, bukan merusaknya. Maka di tangan yang tepat, musik bukan hanya suara, ia adalah bahasa universal yang menjembatani hati, merawat persatuan, dan menguatkan cita-cita perjuangan" 

Di sinilah drum band menjadi alat syiar, menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak terasing dari dinamika masyarakat. Ia hadir dengan percaya diri, membawa nilai, sekaligus merangkul zaman.

Lebih dari itu, drum band juga menjadi alat persatuan. Ia menyatukan siswa dari berbagai latar belakang dalam satu barisan. Perbedaan melebur dalam irama. Ego tunduk pada ketukan. Disiplin menjadi karakter. Kebersamaan menjadi watak.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, kehadiran drum band Al-Irsyad pada berbagai momentum publik turut mempererat hubungan antara sekolah, masyarakat, dan umat. Ia menjadi wajah yang ramah, energik, dan terhormat dari lembaga pendidikan Islam.

Prinsip Keseimbangan

Karena itu, pembicaraan tentang seni dan musik di lingkungan Al-Irsyad tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. Ia terhubung dengan visi pendidikan, pembinaan karakter, dan peran sosial.

Kesimpulan para ulama terdahulu tetap menjadi pijakan ; Lagu dan musik hukumnya mubah selama terbebas dari faktor-faktor yang diharamkan.

Islam tidak mematikan rasa keindahan. Yang dijaga adalah arah dan batasnya.

Maka membicarakan seni dan musik, termasuk peran drum band sebagai sarana syiar dan persatuan, bukanlah perkara remeh. Ia bagian dari narasi besar tentang bagaimana agama membimbing kehidupan dengan seimbang, menjaga prinsip, tanpa menutup ruang ekspresi yang bermartabat.

Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Bogor, 18 Februari 2026
Abdullah Abubakar Batarfie

Posting Komentar untuk "Seni Musik dalam Pandangan Al-Irsyad: Mubah, Bermartabat, dan Menjadi Syiar Persatuan"