Anjuran Rasulullah SAW dalam memperlakukan para pembantu rumah tangga


Kita sudah mendengar kisah Rasul SAW dari ummul mukminin Aisyah Ra dan para sahabat yang lainnya, sekarang dengarkan kisah dari seseorang yang pernah menjadi khadam atau pembantu Nabi SAW yang pernah tinggal di rumah beliau selama hampir sepuluh tahun lamanya, yaitu Anas ibn Malik.

Di riwayatkan oleh beliau (Anas ibn Malik), selama tinggal bersama Rasulullah SAW; Belum pernah sekalipun beliau (Rasul SAW) mengecamku, memukulku, membentak ataupun bermuka masam kepadaku.

Anas ibn Malik juga memberikan kesaksiannya, bagaimana Rasulullah SAW selalu memerintahkan kaum muslimin untuk memperlakukan para pembantunya dengan baik. Mereka harus makan dari makanan yang sama dengan apa yang dimakan oleh tuannya. Mereka para pembantu tersebut, juga tidak diperbolehkan untuk dipermalukan atau dipanggil dengan panggilan yang tercela menghinakan status dirinya.

Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para majikan dan keluarganya untuk memberikan penghormatan kepada para pembantunya, seperti halnya sikap dan perlakuan beliau kepada Anas ibn Malik. Profesi yang dilakoni seseorang sebagai pembantu tidak kemudian memberinya status sosial yang merendahkan lalu mendiskriminasi mereka berada di level sosial yang paling bawah.

Bahkan pada bulan-bulan tertentu, terutama pada bulan ramadhan, para majikan diminta untuk meringankan pekerjaan para pembantunya. 

Perlakuan Rasulullah dan anjuran untuk memperlakukan dengan baik kepada para pembantu tersebut, semua itu diatur dalam ajaran Islam. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak dan terpeliharanya kewajiban antara kedua belah pihak, yaitu majikan kepada  pembantunya, demikian pula sebaliknya.

Selain tidak memberikan beban pekerjaan yang melampaui batas kemampuan kepada para pembantu, Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan untuk memperhatikan upah yang diberikan kepada mereka; "Allah akan menolak sesorang di hari kiyamat kelak, yaitu orang yang mempekerjakan pekerjanya dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah kepadanya". 

Dalam sebuah hadits lainnya disebutkan; “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah agar kepada para majikan untuk bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, baik itu setelah ada kesepakatan jumlah maupun waktunya. Karena itu penundaan pembayaran upah kepada para pembantu/pekerja dapat dikategorikan sebagai perbuatan zhalim.


Abdullah Abubakar Batarfie

Belum ada Komentar untuk "Anjuran Rasulullah SAW dalam memperlakukan para pembantu rumah tangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel