Yaqut dan Pendangkalan Sejarah Kementerian Agama

Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas  hingga kini menjadi perbincangan hangat sejak pelantikannya sebagai Menteri Agama (Menag) akibat bongkar pasang kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Ir.Jokowidodo.  Pengangkatan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama itu telah menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terutama dari sejumlah tokoh termasuk para politisi di senayan yang meragukan kemampuannya.

Demikian pula dengan track-recordnya selama ini yang sering melontarkan pernyaataan bernada kontra produktif dan dinilai berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan.

Benar saja, seperti banyak dilansir oleh berbagai media, pernyataan Gus Yaqut selepas penunjukannya menjadi Menteri Agama itu memang begitu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sebelum seharusnya Ia mengenal lebih dalam tentang sejarah lembaga kementerian yang dibawahinya itu, pada pidatonya dalam perayaan natal yang dihadirinya dia menyatakan dirinya bukanlah Menteri Agama umat Islam, melainkan Menteri untuk semua Agama.

Ke-bhineka-an Indonesia, termasuk agama-agama yang ada di dalamnya memang mengharuskan sinergi semua agama dalam bingkai berbangsa dan bernegara, hidup dalam kerukunan yang selama ini sudah tercipta dan terbina dengan baik.

Lahirnya SKB Tiga Menteri yang mengatur pendirian rumah-rumah ibadah adalah akibat dari lahirnya sebuah kompromi politik yang berazaskan toleransi secara bertanggung jawab. Demikian pula terbentuknya institusi Bimas Keagamaan dalam lembaga Kementerian Agama, merupakan akomodasi dari kebijakan pemerintah yang sejak awal akan berkomitmen untuk selalu mengayomi semua hak dan kewajiban rakyatnya secara berkeadilan, termasuk kehidupan semua umat ber-agama.

Sikap adil dan memberikan rasa aman untuk menjalankan kehidupan ber-agama bagi penganut non-muslim di Indonesia, itu semua menujukan sikap toleransinya dan spirit dari ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin.

Dalam konteks sejarah, lahirnya Kementerian Agama di awal terbentuknya pemerintahan republik selepas kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dalam prosesnya memiliki perjalanan yang teramat panjang. Bahkan embrionya sudah ada sejak masa kolonial Hindia Belanda yang telah berkuasa selama lebih dari tiga ratus tahun, hingga pada masa pendudukan Jepang meski hanya seumur jagung, atau 3.5 tahun.

Di kedua periode itu, Belanda dan Jepang, hingga Indonesia mencapai kemerdekaannya, keterkaitan umat Islam dan ajarannya menjadi akar dan dasar atas lahirnya kantor Kementerian Agama tersebut. Berikut dinamika penamaan lembaganya, para pejabat dan sepak terjang yang telah dimainkannya.

Snouck Peletak Dasar Kantor Kementerian Agama di Zaman Kolonial

Di tengah berkobarnya perlawanan rakyat Aceh melawan segala bentuk penjajahan Belanda di negeri yang dikenal sebagai Serambi Makkah, di saat munculnya silang pendapat dan polemik elit Belanda pada pembuatan kebijakan politiknya terhadap umat Islam akibat kekhawatiran kolonialisme yang muncul oleh berbagai sebab. Salah satunya adalah dugaan alumni jamaah haji yang dianggapnya sebagai pemicu sejumlah pemberontakan di Tanah Air.

Dugaan seperti itu makin makin muncul ditambah dengan semakin gencarnya gerakan Pan-Islamisme di negeri jajahan Hindia Belanda, atas saran dan gagasan Snouck Pemerintah kolonial Belanda kemudian mendirikan Het Kantoor voor Inlandsche Zaken pada tahun 1889. Di kantor baru itu pula Snouck kemudian diangkat sebagai penasihat selain para ahli lainnya.

Christiaan Snouck Hurgronje (lahir di Tholen, Oosterhout, 8 Februari 1857 – meninggal di Leiden, 26 Juni 1936 pada umur 79 tahun) adalah seorang sarjana Belanda budaya oriental dan bahasa serta Penasehat Urusan Pribumi untuk pemerintah kolonial Hindia Belanda (sekarang Indonesia).

Dilihat dari tujuan didirikannya Het Kantoor Voor Inlandsche Zaken tersebut, hal itu menunjukan campur tangan pemerintah Belanda terhadap agama Islam di era kolonial, yang dimaksudkan untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap Muslim pribumi.

Lembar kerja pertama Snouck antaranya adalah memberikan arahan baru bagi straregi politik Belanda yang semula memusuhi dan bertindak kasar kepada Islam. Kebijakan ini kemudian menjadi lebih halus dan kooperatif dari sikap politis menjadi etis, dan yang semula penuh kecurigaan menjadi terkendali secara sistematis.

Atas dasar pandangan di atas, Hurgronje sebagai penasihat Kantor Urusan Pribumi, memberikan pertimbangan-pertimbangan politik seperti apa yang harus diambil. Di antaranya adalah;

Pertama, ada sifat ajaran Islam yang toleran dan damai. Untuk itu, ia menganjurkan suatu sikap netral dan bahkan longgar bagi ekspresi dan aktualisasi ke-Islaman.

Kedua, dalam Islam juga memang dalam pandangan kaum orientalis ada potensi politik radikal dan fanatik. Untuk itu dalam sarannya Snouck menganjurkan sikap yang restriktif, bahkan keras untuk mencegah dan menghancurkan fanatisme dan radikalisme yang muncul agar tidak mengobarkan perlawanan umat Islam terhadap Pemerintah Kolonial Belanda.

Dua konsep besar Snouck di atas itulah yang kemudian berhasil meredam sejumlah pemberontakan umat Islam di tanah jajahan. Saran dan arahan ini efektif mengakhiri peperangan di Aceh yang sebelumnya sulit untuk dipadamkan.

Dalam analisa dan nasehat Snouck, perhitungan Belanda melawan para penguasa di Aceh sebagai pemimpin perang dianggapnya keliru, karena sejatinya motor penggerak perlawanan perang yang sesungguhnya adalah ulama. Karena itu taktik mematahkan peperangan adalah dengan menghabisi para ulamanya.

Sedangkan taktik Belanda untuk para penguasa dengan cara menjadikannya sebagai mitra yang kemudian menjadi para penguasa feodal di daerahnya. Meski tidak sedikit para penguasa tersebut, Sultan-sultan atau Raja yang tetap berada bersama barisan ulamanya dalam melawan penjajahan Belanda.

Dalam sendi kehidupan beragama umat Islam, tiga pilar utama dijadikannya rekomendasi oleh Snouck kepada pemerintah colonial Belanda. Yaitu Islam sebagai penyelenggaraan ritual ibadah semata, Islam sebagai sosial kemasyaraktan dan Islam sebagai politik.

Dari tiga pilar itulah yang kemudian menjadi titik tolak dikenalnya Islam religius dan abangan. Bagi Snouck musuh kolonialisme adalah bukan Islam sebagai agama, tapi Islam sebagai doktrin politik.

Di sisi lain kontrol dan pengawasan terhadap Muslim pribumi dan Arab, sebagai akibat dari nasehat Snouck yang menawarkan konsep dalam menganjurkan suatu sikap netral dan bahkan longgar bagi ekspresi dan aktualisasi keislaman, memberi angin segar bagi munculnya organisasi-organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan Islam. Kelompok dan organisasi Islam mendapatkan izin dan pengakuan berbadan hukum dari pemerintah, meski dalam prosesnya tetap dipersulit, sebuah konsekwensi kebijakan etis pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berada dalam kontrol Het Kantoor voor Inlandsche Zaken.

Berbagai peraturan sistem kependidikan Islam dan urusan haji dibuat sedemikian ketat oleh pemerintah kolonial dengan apa yang disebut ordonansi. Akan tetapi Het Kantoor voor Inlandsche Zaken telah disiapkan untuk menjadi saluran resmi umat Islam apabila disetiap kebijakan yang dibuatnya dipandang menyulitkan dan merugikan.

Dua peristiwa penting, terkait ordonansi guru dan haji, Syaikh Ahmad Surkati sebagai ikon reformis Islam pernah tampil berani menyampaikan protes kerasnya melalui saluran resmi di kantor tersebut. Bahkan terlontar kata-kata pedas ketika sang inisiator dan guru spiritual Jong Islamieten Bond (JIB) tersebut mendatangi kantor Het Kantoor voor Inlandsche Zaken dengan melontarkan ucapan “Antum Khanaazir wa Antum Kilaab” (kalian semua adalah anjing, kalian semua adalah babi).

Kemarahan pendiri Al-Irsyad Al-Islamiyyah tersebut menunjukan strategi Hungronje yang mendesain kontruksi sosial keindonesiaan secara sekuler itu teruji dan terbukti, saluran keagamaan umat Islam semakin lebih terkontrol dan dapat tersalurkan.

Kantor Kementerian Agama di Zaman Jepang

Mendaratnya pasukan Jepang ke Indonesia pada bulan Maret 1942 yang mampu mengusir kekuatan kekuasaan Belanda setelah ratusan tahun mengeruk hasil alam Indonesia yang melimpah dan pernah menjadikannya Ratu Belanda sebagai orang terkaya di dunia. Ambisi Jepang yang ingin menjadi penguasa di Asia Timur Raya, juga tidak luput nalurinya sebagai bangsa penjajah dengan telah mengeksploitasi hasil kekayaan alam Indonesia demi untuk kepentingan bangsanya.

Akan tetapi dalam mewujudkan ambisinya sebagai penguasa di Asia Timur Raya, Jepang dianggap lebih lunak dan bahkan memberikan “angin Surga” dalam menghadapi kekuatan politik dan perjuangan bangsa Indonesia. Karena itu Jepang menjadikan agama sebagai alat propagandanya.

Jika sebelumnya Belanda pernah membengtuk  Het Kantoor voor Inlandsche Zaken untuk urusan agama Islam, Jepang juga membentuk lembaga serupa untuk urusan umat Islam yang dinamakan dengan Shumubu. Shumubu merupakan sebuah Departemen yang bersifat independen pada bulan Mei 1942.

Beberapa pemuka Islam akibat termakan oleh bualan dan buaian propaganda Jepang, bahkan banyak kemudian dari kalangan ulama, mau diajak kerjasama dan duduk dalam Shumubu. Hal ini dapat dikatakan sebagai cikal bakal berdirinya Kementerian Agama (Kemenag) setelah kemerdekaan.

Meskipun Jepang masih menggerecoki dengan turut campurnya dalam kebijakan dan kegiatan yang dibuat oleh Shumubu tersebut, umat Islam di masa itu konon disebut-sebut lebih leluasa dan bebas ruang geraknya dalam mengembangkan gerakan yang dilakukan oleh umat Islam. Hal ini dengan syarat tidak merugikan pihak Dai Nippon, dan ikut melalukan propaganda menjadikan Jepang sebagai penguasa dan pemimpin di Asia Timur Raya.

Perjuangan umat Islam dalam pembentukan Kementerian Agama dalam masa revolusi kemerdekaan Indonesia dan momentum hari lahirnya pada 3 Januari 1946. Untuk meneruskan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu  pada masa pendudukan Jepang, sejumlah tokoh bangsa yang memperjuangkan pembentukan instansi serupa agar dibentuk kembali di masa awal kemerdekaan, dalam kenyataannya mendapatkan tantangan, justru tidak semudah di masa berkuasanya dua negara penjajah (Belanda dan Jepang).

Dalam sidang paripurna Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), usulan Mr.Muhammad Yamin tentang perlunya ada kementerian “istimewa” yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam. Usulam M Yamon ini dalam rangka memberi jaminan bagi kepentingan fasilitas peribadatan umat Islam dan wakaf, sayangnya, usulan itu justru kurang mendapatkan sambutan.

Upaya untuk mempertegas kembali usulan Mr.Muhammad Yamin di sidang berikutnya pada 19 Agustus 1945. Usulan ini juga tidak berhasil disepakati karena mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota sidang.

Di antaranya yang menolak adalah Johannes Latuharhary yang malah mengusulkan di dalam sidang agar masalah-masalah agama diurus oleh Kementerian Pendidikan. Tapi oleh Ki Hadjar Dewantara, tokoh yang konsen pada pendidikan itu tidak menyukai dimasukannya tugas untuk mengurusi agama oleh kementerian pendidikan. Ia sendiri bahkan memberikan usulan alternatif agar urusan agama ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.

Perdebatan hangat dan saling melempar bola ini, pada akhirnya usulan untuk mendirikan Kementerian Agama sebagaimana yang diusulkan oleh Yamin sebelumnya, akhirnya berujung menjadi kandas. Gagalnya pembentukan Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia pertama itu, pada akhirnya meninggalkan kekecewaan para pemuka Islam Indonesia, terlebih setelah sebelumnya aspirasi umat Islam tidak terakomodasi haknya dengan telah dihapuskannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Akan tetapi usaha-usaha umat Islam dalam memperjuangkan bagian dari hak konspensasinya sebagai pemegang saham mayoritas di negara yang dibidaninya ini. Sebagai pemeluk agama terbanyak dan kontribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan, wakil umat Islam tidak lantas kemudian menjadi patah arang.

Usulan pembentukan badan serupa yaitu diadakannya Kementerian Agama untuk pertama kalinya diajukan kembali kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat atau BP-KNIP pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang kesemuanya adalah anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Upaya ketiga tokoh ini alhamdulillah mendapatkan angin segar dan membuahkan hasil.

Dengan mendapatkan dukungan dari anggota KNIP lainnya, terutama sekali Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo, usulan terbentuknya Kementerian Agama pada akhirnya mendapatkan persetujuan oleh semua anggota BP-KNIP.

K.H.Saleh Syuady merupakan alumnus madrasah Al-Irsyad yang mendapatkan didikan langsung dari guru sekaligus mentornya Syaikh Ahmad Surkati, pendiri Al-Irsyad yang pernah berani bersuara lantang dan tajam kepada Het Kantoor voor Inlandsche Zaken, kantor urusan Agama Islam di masa Hindia Belanda. Dalam beberapa prasarannya bersama tiga anggota pengusul lainnya, antaranya Ia mengemukakan bahwa “sudah sepatutnya Indonesia yang sudah Merdeka ini janganlah urusan Agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri secara terpisah dan khusus”.

Melalui isyarat yang diberikan oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir.Sukarno kepada wakilnya Drs.Muhammad Hatta, usulan pembentukan Kementerian Agama secara tersendiri itu telah mendapatkan perhatian penuh.  Usulan ini berhasil diwujudkan melalui ketetapan Presiden pada 3 Januari 1946 yang dituangkan berdasarkan usulan Perdana Menteri dan BP-KNIP dengan telah memutuskan: Mengadakan Departemen Agama Republik Indonesia. Serta merta ketetapan keputusan pemerintah tersebut disiarkan secara meluas dan di umumkan melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) baik di dalam negeri maupun ke seluruh dunia.

Hadji Mohammad Rasjidi atau belakangan dikenal sebagai Profesor. Dr HM Rasjidi kemudian ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Sukarno di Istana Negara sebagai Menteri Agama RI Pertama. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portofolio dalam Kabinet Sjahrir yang memangku jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

HM Rasjidi merupakan ulama dan salah satu pemuka Islam Indonesia yang sebelumnya bernama asli Saridi dan berubah menjadi Rasjidi sebagai akibat salah ucap gurunya Syaikh Ahmad Surkati yang sering kali keliru mengucapkan namanya. Sejak itulah nama itu atas persetujuan orang tuanya, Syaikh Ahmad Surkati guru yang mendidiknya mengganti namanya dari Saridi menjadi Rasjdi.

HM Rasjidi yang melanjutkan pendidikan tingginya di Mesir atas dukungan, dorongan dan sokongan gurunya Syaikh Ahmad Surkati, sebelumnya adalah satu diantara lulusan terbaik Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang dipimpin dan berada dibawah asuhan langsung pendirinya Syaikh Ahmad Surkati di kota Lawang, Jawa Timur.

Dengan ketetapan ini, Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Di antara tugasnya adalah mengurusi masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; sementara ali tugas dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah. (sumber wikipedia).

Dalam pandangan umat Islam, keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan. (Wikipedia).

Adalah aneh jika kemudian ada sejumlah pihak, bahkan kini menjadi pemangkunya sendiri yang berlatar belakang kultural selalu sebagai pemegang posisi jabatan dalam Kementerian Agama atau sebagai Menteri Agama secara tidak tertulis dan bersifat politis tersebut, justru ingin membuat distorsi sejarah dan mencoba ingin mentalaq tiga Kementerian Agama dengan umat Islam.

Abdullah Abubakar Batarfie

Belum ada Komentar untuk "Yaqut dan Pendangkalan Sejarah Kementerian Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel