Empat Tahun Setelah Lahirnya Al-Irsyad
Potongan koran berikut merupakan bagian dari kliping sebuah berita yang dimuat dalam surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad, yang terbit di Batavia pada 28 September 1918. Sebagai salah satu surat kabar berbahasa Belanda yang memiliki jaringan dan peredaran luas di Hindia Belanda, Bataviaasch Nieuwsblad menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri berbagai peristiwa, tokoh, serta dinamika sosial dan politik pada masa kolonial. Bagi sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, pemberitaan ini memiliki nilai khusus karena merekam perkembangan organisasi tersebut hanya empat tahun setelah didirikan pada 6 September 1914, sehingga dapat dipandang sebagai salah satu sumber primer awal yang penting dalam merekonstruksi perjalanan sejarah Al-Irsyad pada periode awal keberadaannya.
Berikut terjemahan koran tersebut : Van de Arabische Gemeente ; Tentang Masyarakat Arab
Dalam edisi ketiga Bataviaasch Nieuwsblad tanggal 2 bulan ini, diberitakan mengenai upaya Syech Awad bin Sjahbal untuk mempertemukan kembali masyarakat Arab di sini yang terpecah-belah, dengan tujuan mendirikan sebuah perkumpulan Arab yang bersatu untuk melindungi dan memajukan kepentingan orang-orang Arab serta memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk, antara lain praktik riba.
Meskipun upaya ini hampir secara umum disambut dengan simpati, tampaknya mereka masih belum mencapai kesepakatan mengenai dasar dan cara bagaimana suatu kompromi dapat diwujudkan. Padahal, dari hal inilah sebagian besar akan bergantung pada kelangsungan hidup perkumpulan baru yang hendak didirikan tersebut.
Untuk dapat menilai apakah sebuah kompromi yang dibangun di atas dasar yang kokoh mungkin dapat terwujud, perlu ditelusuri terlebih dahulu asal-usul dan perkembangan perselisihan antara kedua pihak.
Kaum Sajjid dalam dunia Muslim, berdasarkan garis keturunan mereka yang berasal dari Nabi, sejak dahulu selalu memperoleh kedudukan tertentu yang lebih tinggi dibandingkan orang-orang lainnya. Demikianlah, misalnya, di kerajaan-kerajaan Melayu mereka ditempatkan sederajat dan diperlakukan setara dengan kerabat para penguasa yang menyandang gelar atau kedudukan sebagai tengkoe atau radja. Kaum laki-laki dari golongan ini menyandang gelar Sayyid, sedangkan kaum perempuannya menggunakan gelar Saripah.
Di antara kaum Sayyid, orang-orang Hadrami—yang hampir seluruh orang Arab yang menetap di Hindia Belanda berasal dari kelompok ini—menempati kedudukan yang istimewa. Para Sayyid ini juga membentuk suatu lapisan sosial tersendiri di negeri asal mereka.
Di dalam lapisan sosial tersebut, terdapat sejumlah kecil keluarga, di antaranya keluarga Al Aidroes dan Al Attas, yang di Hindia ini cukup banyak terwakili, yang kembali menempati kedudukan istimewa. Mereka merupakan golongan bangsawan tinggi, dan kedudukan mereka jauh berada di atas anggota lapisan sosial lainnya, dan terlebih lagi di atas para Syech.
Kedudukan istimewa tersebut tetap mereka pertahankan bahkan setelah meninggalkan tanah air mereka. Bahkan, di sini mereka sedapat mungkin semakin dihormati oleh penduduk pribumi.
Di Jawa, tempat kepercayaan terhadap para wali dan kekuatan-kekuatan gaib berkembang dengan subur, seorang Sayyid sering kali dipandang memiliki wibawa kesucian dan diperlakukan dengan penghormatan khusus.
Orang-orang yang beriman dengan senang hati mencium tangan mereka sebagai tanda penghormatan, terutama karena melalui tindakan tersebut mereka pada dasarnya bermaksud memberikan penghormatan kepada leluhur mereka yang sangat dimuliakan, yaitu Nabi.
Namun, di dunia Arab pun, terutama setelah revolusi di Kekaisaran Utsmani, prinsip kesetaraan dan persaudaraan telah mulai meresap, sebuah prinsip yang tidak mengakui adanya bangsawan berdasarkan garis keturunan.
Dan pemahaman demokratis yang baru tersebut kemudian menjadi sumber perselisihan di kalangan masyarakat Arab di sini, yang pada akhirnya menimbulkan perpecahan yang tajam.
Di sini, sebagai kepala orang-orang Arab, tampil Tuan Omar Ba Manggoes (dibaca Manggoes), yang berasal dari golongan masyarakat biasa yang bukan bangsawan, yaitu kaum Sjeich.
Berkat energi dan kecerdasannya, ia berhasil meningkatkan dirinya hingga mencapai kekayaan yang besar dan kedudukan yang tinggi. Ia adalah seseorang yang merasa dirinya sebagai kepala masyarakat Arab dan ingin diakui sebagai kepala masyarakat Arab berdasarkan hak yang diperolehnya dari pengangkatan tersebut.
Karena itu, tentu saja ia merasa terganggu oleh kenyataan bahwa kaum Sayyid, terutama mereka yang berasal dari lapisan yang lebih tinggi, yang sebenarnya juga termasuk orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya, menganggap diri mereka lebih tinggi kedudukannya daripada dirinya dan oleh banyak orang, terutama oleh penduduk pribumi, juga dipandang demikian.
Mereka merasa berhak menuntut agar tangannya dicium sebagai tanda penghormatan, sementara putri-putri mereka dianggap terlalu tinggi kedudukannya untuk dinikahkan dengan orang-orang dari golongannya.
Dan hak istimewa serta kebanggaan tersebut mereka dasarkan pada ajaran Islam; karena itu, mereka merasa memiliki posisi yang kuat.
Namun, keadaan itu kemudian akan berubah.
Di Batavia telah berdiri selama beberapa tahun sebuah perkumpulan bernama Jamiat Khair, yang sekitar delapan tahun sebelumnya telah memiliki banyak anggota dari kalangan Arab, baik Sayyid maupun Syekh.
Untuk sekolah yang didirikannya, perkumpulan tersebut mendatangkan dari Makkah Syekh Ahmad Surkati, seorang Sudan, untuk bertugas sebagai guru.
Sebagaimana dapat diharapkan dari seorang Arab yang tercerahkan dan menganut Islam, ia merupakan seorang yang teguh meyakini prinsip bahwa dalam Islam tidak terdapat keutamaan atau kedudukan lebih tinggi yang didasarkan pada ras atau kelahiran.
“Hanya melalui ketakwaan dan amal perbuatan yang baik seorang Muslim dapat membedakan dirinya dari sesama pemeluk agamanya,” demikianlah menurut keyakinannya satu-satunya prinsip yang benar, yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an yang tegas.
Ketika berada di sini, ia mendapati masyarakat Arab terpecah menjadi dua kelompok: satu kelompok yang membanggakan kedudukan berdasarkan kelahiran, dan di sampingnya terdapat kelompok lain yang menganggap bahwa tuntutan atau klaim keistimewaan kelompok tersebut tidak memiliki dasar yang sah.
Sudah sewajarnya bahwa ia menganggap sebagai tugasnya untuk memerangi ajaran yang menurut pandangannya keliru, yang oleh kaum Sayyid diyakini sebagai dasar untuk memperoleh hak-hak istimewa mereka.
Pada masa awal itu, sebagaimana telah disebutkan di atas, lapisan sosial kaum Sayyid sendiri juga terbagi. Keluarga-keluarga Sayyid dari lapisan yang lebih tinggi membentuk suatu kelompok eksklusif yang bahkan tertutup bagi Sayyid dari keluarga-keluarga lainnya.
Teori-teori Ahmad Surkati, karena itu, dalam batas tertentu juga mendapat sambutan di kalangan Sayyid dari lapisan yang lebih rendah. Mereka, yang juga merupakan keturunan Nabi, menganggap sikap eksklusif keluarga-keluarga yang lebih tinggi tersebut sebagai sesuatu yang tidak adil.
Sementara itu, golongan bangsawan tinggi tersebut menghadapi tantangan terhadap klaim-klaim mereka, baik yang didasarkan pada kedudukan duniawi maupun pada dasar keagamaan, dan akhirnya melepaskan klaim yang pertama.
Dengan demikian, akibat pertama dari gerakan Syekh Ahmad Surkati adalah runtuhnya sekat-sekat antara keluarga-keluarga Sayyid dari lapisan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah.
Namun, setelah kaum Sayyid bersatu kembali, mereka ternyata tidak bersedia melepaskan klaim-klaim mereka yang didasarkan pada garis keturunan Nabi.
Karena itu, Syekh Ahmad Surkati menjadikan persoalan ini sebagai masalah yang sangat penting dan kontroversial. Pengajarannya diwarnai oleh semangat demokratis yang mengajarkan kesetaraan sepenuhnya bagi seluruh manusia.
Pada waktu itu, sebagian besar anggota Djam'ijat Chair yang memiliki kekuatan finansial terbesar adalah kaum Sayyid. Mereka berpendapat bahwa pendidikan di sekolah tersebut telah berjalan ke arah yang keliru, karena guru yang mengajar, yaitu Syekh Ahmad Surkati, menurut pandangan mereka terlalu banyak memberikan perhatian pada gagasan yang terus-menerus dikemukakannya mengenai kesetaraan umum serta upaya menentang klaim-klaim keistimewaan kaum Sayyid.
Menurut pandangan mereka, pendidikan di sekolah itu sudah pasti akan terpengaruh oleh hal tersebut. Oleh karena itu, mereka menganggap perlu mengangkat seorang direktur untuk memimpin sekolah, yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan pelajaran serta melakukan pengawasan terhadap para guru dan pendidikan secara umum.
Syekh Ahmad Surkati, karena meyakini bahwa ada upaya untuk menekan semangat demokratis dalam pengajarannya, kemudian mengumumkan pengunduran dirinya.
Tidak lama kemudian berdirilah Djam'ijat al-Irsyad, yang tulang punggungnya adalah Syekh Omar Ba Manggoes. Perkumpulan ini juga mendirikan sebuah sekolah, tempat Syekh Ahmad Surkati bertugas sebagai guru. Seorang Tunisia yang beberapa waktu sebelumnya didatangkan dari Konstantinopel tetap memimpin kegiatan pendidikan di sekolah Djam'ijat Chair.
Dari dan melalui sekolah barunya, Syekh Ahmad Surkati semakin gencar menyebarluaskan pemikirannya yang menentang keutamaan dan hak-hak istimewa yang diklaim oleh kelompok Sayyid.
Di Solo, pada tahun 1914, ia menyampaikan sebuah ceramah yang di dalamnya ia menjelaskan kebolehan pernikahan antara putri-putri Sayyid dan laki-laki non-Sayyid. Hal ini menimbulkan kegemparan di kalangan kaum Sayyid di kota tersebut.
Kelompok yang paling keras menuduh Syekh Ahmad Surkati telah melakukan bid'ah atau kekufuran dan menggalang gerakan di tengah masyarakat agar ia dianggap sebagai seorang yang menyimpang. Mereka juga mendesak pihak berwenang agar Syekh Ahmad Surkati dikeluarkan dari Hindia Belanda.
Di pers Hindia Belanda kemudian muncul polemik yang tajam. Dalam surat kabar „Soeloeh Hindia”, seorang penulis dengan keras menyerang Syekh Ahmad Surkati dan ajarannya.
Sebagai tanggapan atas berbagai serangan tersebut, ia menulis sebuah brosur yang menguraikan alasan-alasan yang menurut pandangannya menunjukkan bahwa kaum Sayyid tidak dapat mendasarkan keutamaan ataupun hak-hak istimewa mereka pada ajaran Islam.
Secara khusus, ia menegaskan kebolehan dan keabsahan pernikahan antara putri-putri Sayyid dan laki-laki non-Sayyid.
Dari pihak kaum Sayyid kemudian terbit pula sebuah brosur yang membela pendirian kaum Sayyid dan menyerang Syekh Ahmad Surkati. Perpecahan tersebut mencapai tahap yang akut dan menimbulkan berbagai bentuk permusuhan di antara para pendukung fanatik dari kedua pihak.
Namun, untungnya keadaan yang memanas ini tidak berlangsung lama. Persoalan yang diperdebatkan bersifat terlalu teoritis dan pengaruhnya terlalu kecil terhadap kehidupan praktis, sehingga tidak mungkin menarik perhatian masyarakat luas dalam waktu yang panjang.
Memang, sebagian orang masih berusaha melihat adanya latar belakang ekonomi dalam perselisihan tersebut. Akan tetapi, latar belakang itu tampaknya terlalu halus dan tidak langsung untuk dapat memberikan pengaruh yang benar-benar bertahan lama.
Para penentang kelompok Sayyid, misalnya, berpendapat bahwa kaum Sayyid memperoleh keuntungan dalam persaingan untuk mempertahankan hidup karena penghormatan yang diberikan kepada mereka oleh banyak kaum Muslim, terutama di kalangan penduduk pribumi, yang menurut mereka dilakukan karena ketidaktahuan.
Namun, di kalangan penduduk pribumi itu sendiri, semangat demokratis telah berkembang dengan kuat, dan gerakan Syekh Ahmad Surkati telah memberikan pengaruhnya. Pada masa ketika kelompok-kelompok paling ekstrem dari kedua pihak berada dalam pertentangan yang paling tajam, Sarekat Islam (S.I.) dalam sebuah rapat umum berulang kali menyatakan pendapatnya bahwa penduduk pribumi harus bersikap netral dalam perselisihan antara orang-orang Arab tersebut.
Dengan demikian, secara umum tidak dapat lagi dikatakan bahwa kaum Sjeich berada dalam posisi yang dirugikan. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa kemungkinan besar untuk waktu yang lama masih akan terdapat banyak orang yang tetap mengakui keturunan Nabi sebagai suatu golongan sosial yang lebih tinggi.
(Wordt vervolgd - Bersambung)
Sumber : Bataviaasch Nieuwsblaad 28 September 1918, No. 502
Catatan historis penulis : Kesaksian Koran Batavia Nieuwsblaad tentang Syaikh Ahmad Surkati dan Pergulatan Kesetaraan
Membaca koran tua kadang seperti membuka pintu rumah yang sudah lama ditinggalkan. Di dalamnya masih tersimpan suara orang-orang yang pernah hidup, berdebat, bekerja, dan memperjuangkan sesuatu yang pada zamannya terasa begitu penting. Kita membaca nama-nama yang sekarang mungkin sudah jarang disebut, tetapi pada masa itu mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Begitulah kesan ketika membaca tulisan mengenai masyarakat Arab di Hindia Belanda yang dimuat dalam Bataviaasch Nieuwsblad, edisi 28 September 1918, No. 502. Tulisan ini bukan sekadar berita tentang perselisihan di kalangan orang Arab, melainkan juga sebuah kesaksian pers mengenai Syaikh Ahmad Surkati dan perkembangan awal Al-Irsyad Al-Islamiyyah, yang pada waktu itu baru berusia sekitar empat tahun. Karena terbit begitu dekat dengan masa kelahirannya, laporan ini menjadi salah satu sumber primer awal yang penting untuk menelusuri bagaimana masyarakat kolonial memandang pergulatan pemikiran yang melatarbelakangi lahirnya organisasi tersebut.
Perlu dicatat sejak awal bahwa laporan ini ditulis oleh seorang wartawan atau penulis koran kolonial, bukan oleh pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Karena itu, ia mempunyai sudut pandang sendiri dan tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya kebenaran mengenai sejarah organisasi. Namun, justru di situlah nilai sejarahnya. Ia memperlihatkan bagaimana peristiwa yang masih hangat pada 1918 diberitakan kepada masyarakat luas, ketika Ahmad Surkati masih hidup, para tokoh awal Al-Irsyad Al-Islamiyyah masih aktif, dan perdebatan mengenai kedudukan Sayyid dan Syaikh belum menjadi cerita masa lampau. Untuk memahami perkembangan Al-Irsyad Al-Islamiyyah secara lebih lengkap, laporan ini tentu perlu dibandingkan dengan arsip organisasi, tulisan Surkati, surat kabar sezaman, serta sumber-sumber lain. Akan tetapi, sebagai jejak awal dari pers kolonial, ia merupakan bahan yang sangat berharga.
Masyarakat Arab dan persoalan kedudukan sosial
Tulisan tersebut diawali dengan berita mengenai upaya Syaikh Awad bin Sahbal untuk mempertemukan kembali masyarakat Arab di Batavia yang sedang terpecah. Tujuannya adalah mendirikan sebuah perkumpulan Arab yang bersatu, yang dapat melindungi dan memajukan kepentingan orang-orang Arab sekaligus memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk, termasuk praktik riba. Upaya ini, menurut laporan koran, pada umumnya mendapat sambutan baik. Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana mengumpulkan orang-orang yang memiliki asal-usul sama. Mereka masih berbeda pendapat mengenai dasar dan cara membangun kompromi. Penulis koran itu bahkan mengingatkan bahwa keberhasilan perkumpulan baru tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan mereka menyelesaikan persoalan yang lebih dalam: bagaimana kedudukan sosial dan hubungan antar golongan di dalam masyarakat Arab hendak diatur.
Untuk menjelaskan persoalan itu, laporan tersebut membawa pembacanya kepada kedudukan kaum Sayyid dalam masyarakat Muslim. Menurut penulisnya, garis keturunan yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad sejak lama memberikan kedudukan tertentu kepada mereka. Di kerajaan-kerajaan Melayu, misalnya, kaum Sayyid digambarkan memperoleh penghormatan yang hampir setara dengan kerabat penguasa. Kaum laki-lakinya menyandang gelar Sayyid, sedangkan kaum perempuannya disebut Saripah (Syarifah). Di kalangan masyarakat Arab Hadrami, yang menjadi asal sebagian besar orang Arab yang menetap di Hindia Belanda, kedudukan tersebut juga mempunyai tempat tersendiri. Bahkan, beberapa keluarga tertentu seperti Alaydrus dan Al-Attas digambarkan menempati lapisan sosial yang lebih tinggi daripada keluarga Sayyid lainnya, terlebih lagi dibandingkan dengan golongan Syaikh.
Gambaran ini penting karena memperlihatkan bahwa persoalan yang kemudian berkembang menjadi polemik besar bukan semata-mata pertentangan antara Sayyid dan non-Sayyid. Di dalam masyarakat Sayyid sendiri terdapat lapisan-lapisan sosial yang membedakan satu keluarga dengan keluarga lainnya. Sebagian keluarga mempertahankan kedudukan istimewa yang mereka warisi, sementara sebagian Sayyid dari lapisan yang lebih rendah merasa bahwa sikap eksklusif tersebut tidak adil. Dengan demikian, sejak awal sudah terlihat bahwa persoalan nasab, kehormatan, dan kedudukan sosial saling berkelindan. Di satu sisi ada penghormatan yang berakar pada keyakinan keagamaan, tetapi di sisi lain terdapat pula tata hubungan sosial yang membuat penghormatan itu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Ketika penghormatan bertemu gagasan kesetaraan
Di Jawa, menurut laporan tersebut, seorang Sayyid sering kali dipandang memiliki wibawa kesucian dan memperoleh penghormatan khusus. Tangan mereka dicium sebagai tanda hormat, terutama karena tindakan itu dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang dimuliakan, yaitu Nabi. Akan tetapi, penulis koran juga mencatat bahwa di dunia Arab, terutama setelah perubahan besar yang terjadi di Kekaisaran Utsmani, gagasan mengenai kesetaraan dan persaudaraan mulai berkembang. Gagasan baru itu tidak mengakui adanya bangsawan berdasarkan garis keturunan. Dalam konteks inilah, persoalan sosial masyarakat Arab di Hindia mulai bersentuhan dengan pemikiran pembaruan Islam yang lebih luas.
Tulisan tersebut kemudian menyebut nama Omar Ba Manggoes (Syaikh Umar Bin Yusuf Manggusy), yang digambarkan sebagai tokoh dari golongan Syaikh, bukan bangsawan. Berkat energi dan kecerdasannya, ia berhasil mencapai kekayaan dan kedudukan yang tinggi, sehingga merasa dirinya sebagai kepala masyarakat Arab. Namun, ia menghadapi kenyataan bahwa sebagian Sayyid, terutama dari lapisan yang lebih tinggi, masih menganggap diri mereka lebih tinggi daripada dirinya. Mereka merasa berhak memperoleh penghormatan tertentu, termasuk penghormatan yang diwujudkan melalui cium tangan, sementara putri-putri mereka dianggap terlalu tinggi kedudukannya untuk dinikahkan dengan orang-orang dari golongan Syaikh. Menurut laporan koran, hak istimewa itu mereka dasarkan pada ajaran Islam, sehingga merasa mempunyai landasan yang kuat untuk mempertahankannya.
Di sinilah persoalan yang semula tampak sebagai tata hubungan sosial berubah menjadi persoalan keagamaan. Sebab, apabila suatu kedudukan sosial didasarkan pada ajaran agama, maka kritik terhadap kedudukan itu tidak lagi dianggap sebagai kritik biasa. Ia dapat dipandang sebagai tantangan terhadap sesuatu yang diyakini mempunyai dasar suci. Dan ketika gagasan kesetaraan mulai berkembang, terutama melalui pendidikan dan pemikiran Islam modern, perbedaan pandangan tersebut tentu menjadi semakin tajam.
Ahmad Surkati datang ke Batavia
Dalam suasana seperti itulah Syaikh Ahmad Surkati muncul sebagai tokoh yang kemudian memberikan pengaruh besar. Beberapa tahun sebelumnya, ia didatangkan dari Makkah untuk mengajar di sekolah Jamiat Khair. Surkati berasal dari Sudan dan dikenal sebagai ulama yang mempunyai pandangan tegas mengenai prinsip kesetaraan dalam Islam. Menurut keyakinannya, seorang Muslim tidak menjadi lebih mulia hanya karena ras atau kelahiran. Kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaan dan amal perbuatannya. Gagasan ini kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam pemikiran pembaruan yang ia sebarkan melalui pendidikan.
Kedatangan Surkati ke Batavia mempertemukannya dengan masyarakat Arab yang sedang mengalami perubahan. Di satu pihak terdapat kelompok yang mempertahankan kedudukan berdasarkan garis keturunan, sedangkan di pihak lain mulai tumbuh kelompok yang mempertanyakan apakah klaim keistimewaan tersebut benar-benar mempunyai dasar yang sah dalam Islam. Menurut laporan koran, Surkati memandang dirinya mempunyai tugas untuk menentang ajaran yang dianggapnya keliru. Ia tidak melihat persoalan itu semata-mata sebagai masalah adat atau kebiasaan, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan pemahaman terhadap ajaran Islam.
Menariknya, penulis koran juga mencatat bahwa pemikiran Surkati mendapat sambutan dari sebagian Sayyid sendiri. Mereka merasa bahwa sikap eksklusif keluarga-keluarga tertentu telah menimbulkan ketidakadilan di antara sesama keturunan Nabi. Dengan demikian, gerakan yang kemudian berkembang di sekitar Surkati tidak dapat dipahami hanya sebagai pertentangan antara dua kelompok yang sepenuhnya terpisah. Di dalam masyarakat Sayyid sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai bagaimana kedudukan nasab seharusnya dipahami dan dijalankan dalam kehidupan sosial.
Dari Jamiat Khair menuju Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Perselisihan kemudian berkembang di lingkungan Jamiat Khair. Sebagian anggota yang mempunyai kekuatan finansial besar berasal dari kalangan Sayyid. Mereka merasa bahwa pendidikan di sekolah tersebut telah terlalu banyak dipengaruhi oleh gagasan Surkati mengenai kesetaraan umum dan penolakannya terhadap klaim keistimewaan berdasarkan keturunan. Mereka menganggap perlu adanya seorang direktur yang mempunyai kewenangan lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengawasi para guru dan arah pengajaran. Surkati, yang melihat adanya upaya untuk menekan semangat demokratis dalam pengajarannya, kemudian mengumumkan pengunduran dirinya.
Tidak lama kemudian berdirilah Al-Irsyad Al-Islamiyyah), yang dalam laporan koran disebut mempunyai hubungan erat dengan Syaikh Umar Bin Yusuf Manggusy. Organisasi ini juga mendirikan sekolah, dan Surkati kemudian mengajar di sana. Sementara itu, kegiatan pendidikan Jamiat Khair tetap berjalan di bawah pimpinan seorang guru yang didatangkan dari Tunisia. Dari sekolah barunya, Surkati semakin giat menyebarluaskan pemikirannya mengenai kesetaraan manusia dan penolakan terhadap keistimewaan yang didasarkan pada garis keturunan. Perkembangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah awal Al-Irsyad Al-Islamiyyah, sebab organisasi tersebut lahir bukan hanya sebagai wadah pendidikan, tetapi juga sebagai ruang untuk mengembangkan gagasan pembaruan Islam.
Menurut catatan sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, organisasi dan madrasah tersebut berdiri pada 6 September 1914, sedangkan pengakuan hukumnya dari pemerintah kolonial Belanda baru diberikan pada 11 Agustus 1915. Dengan demikian, ketika Bataviaasch Nieuwsblad memuat laporan ini pada September 1918, Al-Irsyad Al-Islamiyyah memang masih merupakan organisasi yang relatif muda. Namun, keberadaannya sudah cukup penting untuk menjadi bahan pemberitaan surat kabar kolonial. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan Al-Irsyad Al-Islamiyyah sejak awal tidak hanya berlangsung di lingkungan internal masyarakat Arab, tetapi juga telah menjadi bagian dari perhatian publik yang lebih luas.
Solo 1914 dan persoalan perkawinan
Bagian yang paling menarik dari laporan tersebut adalah kisah mengenai ceramah Ahmad Surkati di Solo pada tahun 1914. Dalam ceramah itu, ia menjelaskan kebolehan pernikahan antara putri-putri Sayyid dan laki-laki non-Sayyid. Pandangan tersebut menimbulkan kegemparan di kalangan kaum Sayyid di kota tersebut. Sebagian pihak bahkan menuduh Surkati telah melakukan bid'ah atau kekufuran, serta menggalang gerakan agar ia dianggap sebagai seorang yang menyimpang. Mereka juga mendesak pihak berwenang agar Surkati dikeluarkan dari Hindia Belanda.
Persoalan ini kemudian meluas ke dunia pers. Dalam surat kabar Suluh Hindia, seorang penulis menyerang Surkati dan ajarannya. Sebagai tanggapan, Surkati menulis sebuah brosur yang menguraikan alasan-alasan mengapa kaum Sayyid, menurut pandangannya, tidak dapat mendasarkan keutamaan atau hak-hak istimewa mereka pada ajaran Islam. Ia juga menegaskan kebolehan pernikahan antara putri-putri Sayyid dan laki-laki non-Sayyid. Dari pihak kaum Sayyid kemudian terbit pula brosur yang membela pendirian mereka dan menyerang Surkati. Perdebatan itu mencapai tahap yang sangat tajam dan menimbulkan berbagai bentuk permusuhan di antara para pendukung kedua pihak.
Namun, menurut penulis Bataviaasch Nieuwsblad, keadaan yang memanas itu akhirnya tidak berlangsung lama. Persoalan yang diperdebatkan dianggap terlalu teoritis dan pengaruhnya terhadap kehidupan praktis terlalu kecil untuk mempertahankan konflik dalam jangka panjang. Penulis juga mencatat bahwa sebagian orang masih berusaha melihat adanya latar belakang ekonomi dalam perselisihan tersebut, terutama berkaitan dengan keuntungan sosial yang mungkin diperoleh kaum Sayyid dari penghormatan masyarakat. Akan tetapi, ia menilai bahwa latar belakang itu terlalu halus dan tidak langsung untuk dapat menjelaskan seluruh perkembangan konflik.
Perselisihan Arab di tengah perubahan masyarakat Hindia
Laporan tersebut kemudian menghubungkan persoalan masyarakat Arab dengan perkembangan masyarakat pribumi. Menurut penulisnya, semangat demokratis telah tumbuh cukup kuat di kalangan penduduk pribumi, dan gerakan Ahmad Surkati turut memberikan pengaruh dalam perkembangan tersebut. Bahkan, ketika kelompok-kelompok paling ekstrem dari kedua pihak sedang berada dalam pertentangan yang tajam, Sarekat Islam disebut telah menyatakan dalam rapat umum bahwa penduduk pribumi sebaiknya bersikap netral dalam perselisihan antara orang-orang Arab.
Catatan ini menarik karena memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai nasab dan kesetaraan tidak berlangsung dalam ruang yang terpisah dari perubahan sosial di Hindia Belanda. Pada awal abad ke-20, pendidikan modern, organisasi massa, pers, dan gagasan pembaruan Islam mulai mengubah cara masyarakat memandang kedudukan sosial. Al-Irsyad Al-Islamiyyah sendiri kemudian berkembang melalui jalur pendidikan, dengan Surkati sebagai tokoh sentral yang mengajarkan pentingnya ilmu pengetahuan dan kesetaraan. Dalam sejarah organisasi, pendidikan memang menjadi salah satu jalan utama yang dipilih Surkati untuk menyebarkan gagasan pembaruannya.
Nilai penting sumber tahun 1918
Bagi sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, laporan Bataviaasch Nieuwsblad ini mempunyai arti yang cukup istimewa. Ia terbit hanya sekitar empat tahun setelah berdirinya Al-Irsyad Al-Islamiyyah pada 6 September 1914. Dengan demikian, tulisan ini dapat ditempatkan sebagai salah satu sumber primer awal dari arsip surat kabar kolonial yang secara langsung merekam keberadaan Syaikh Ahmad Surkati dan perkembangan awal organisasi tersebut. Ia memperlihatkan bagaimana nama Surkati, Jamiat Khair, Syaikh Umar Bin Yusuf Manggusy, dan persoalan kesetaraan sudah menjadi bagian dari pembicaraan publik pada masa itu.
Namun, nilai sumber ini bukan hanya terletak pada kedekatan waktunya dengan peristiwa. Ia juga memperlihatkan bagaimana sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah lahir dari sebuah pergulatan yang lebih luas mengenai kedudukan manusia dalam masyarakat Muslim. Persoalan nasab, penghormatan, perkawinan, kepemimpinan, pendidikan, dan kesetaraan semuanya bertemu dalam satu masa yang sedang berubah. Dari sinilah kita dapat memahami bahwa lahirnya Al-Irsyad Al-Islamiyyah bukan sekadar peristiwa administratif berupa pendirian sebuah organisasi, melainkan bagian dari proses panjang pembaruan pemikiran Islam di Hindia Belanda.
Membaca koran tahun 1918 ini, kita seakan-akan melihat sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah ketika ia belum menjadi sejarah. Syaikh Ahmad Surkati masih berada di tengah perjuangannya, para pendukungnya masih menghadapi perdebatan, dan organisasi yang baru berdiri itu sedang mencari bentuknya. Semua yang sekarang kita kenal sebagai bagian dari perjalanan Al-Irsyad Al-Islamiyyah pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang sedang berlangsung. Karena itu, laporan ini menjadi penting bukan hanya sebagai catatan tentang masa lalu, tetapi juga sebagai pengingat bahwa sejarah selalu lahir dari pergulatan manusia yang nyata.
Sumber: Bataviaasch Nieuwsblad, 28 September 1918, No. 502, artikel mengenai masyarakat Arab di Hindia Belanda, yang memuat uraian tentang perselisihan kaum Sayyid dan Syaikh, Syaikh Ahmad Surkati, Jamiat Khair, serta perkembangan awal al-Irsyad Al-Islamiyyah.
Catatan metodologis: Narasi ini disusun berdasarkan terjemahan teks koran yang diberikan, dengan penambahan konteks historis dari sumber pendukung. Keterangan mengenai tanggal berdirinya Al-Irsyad dan pengakuan hukumnya merujuk pada sumber sejarah organisasi. Beberapa penilaian dalam artikel, terutama mengenai latar belakang sosial dan ekonomi perselisihan, merupakan pandangan penulis koran pada 1918 dan perlu dibaca sebagai bagian dari sudut pandang sumber, bukan sebagai kesimpulan sejarah yang sudah pasti.
Pernyataan Hak CiptaSaya tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk mengambil, menyalin, memperbanyak, atau memublikasikan kembali tulisan maupun foto yang saya unggah, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu.Setiap penggunaan, pengutipan, reproduksi, atau penyebarluasan materi tersebut tanpa izin akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat saya tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Empat Tahun Setelah Lahirnya Al-Irsyad"
Posting Komentar