Sarasehan atau Upaya Membangun Legitimasi Sejarah?
Sebuah forum yang menamakan dirinya "Sarasehan Antar Yayasan Al-Irsyad", telah berlangsung di Kota Bogor pada 25–26 Juli 2026. Di permukaan, forum tersebut tampak sebagai ajang silaturahmi dan pertukaran gagasan antar yayasan. Namun, apabila dicermati lebih mendalam, substansi dokumen yang dihasilkan justru memperlihatkan kecenderungan lain. Forum ini tidak lagi sekadar menjadi ruang dialog, melainkan terkesan diarahkan untuk membangun legitimasi historis bagi organisasi yang baru berdiri pada "kemaren sore", 31 Maret 2007, dengan nama Perhimpunan Al-Irsyad, seolah-olah merupakan kesinambungan langsung dari Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang didirikan oleh Syaikh Ahmad Surkati pada 6 September 1914, beserta seluruh warisan perjuangan, pemikiran, dan identitasnya.
Persoalannya bukan terletak pada hak setiap warga negara untuk mendirikan organisasi baru. Hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Persoalan muncul ketika organisasi yang lahir pada masa yang berbeda berupaya memperoleh legitimasi historis dengan menghubungkan dirinya kepada perjalanan organisasi yang telah memiliki sejarah lebih dari satu abad.
Dalam disiplin ilmu sejarah, kesinambungan suatu organisasi tidak dibangun melalui deklarasi atau kesepakatan sebuah forum. Kesinambungan hanya dapat dibuktikan melalui mata rantai kelembagaan yang utuh, dokumen-dokumen autentik, keputusan organisasi yang sah, serta kesinambungan nilai, kepemimpinan, dan tradisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis.
Kecenderungan tersebut semakin tampak dari penggunaan nama "Al-Irsyad" tanpa mencantumkan kata "Al-Islamiyyah". Barangkali ada yang menganggap hal itu hanya persoalan redaksional. Padahal, dalam sejarah organisasi, nama merupakan identitas yang mengandung makna, legitimasi, dan kesinambungan sejarah. Organisasi yang hingga kini menggunakan nama Al-Irsyad Al-Islamiyyah adalah organisasi yang mempertahankan kesinambungan perjuangan sejak masa Syaikh Ahmad Surkati. Penggunaan nama tersebut merupakan hasil keputusan dan ketetapan organisasi yang diteguhkan secara konstitusional melalui muktamar demi muktamar sejak Al-Irsyad Al-Islamiyyah secara tertib melaksanakan mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Dengan demikian, penyebutan nama Al-Irsyad Al-Islamiyyah merupakan identitas resmi organisasi yang terus dipertahankan melalui keputusan-keputusan organisasi yang sah. Kesinambungan tersebut bukan hanya didukung oleh fakta-fakta sejarah, dokumen organisasi, dan keputusan-keputusan muktamar, tetapi juga telah memperoleh penguatan melalui putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menghilangkan unsur "Al-Islamiyyah" bukanlah perkara sederhana, melainkan berpotensi mengaburkan identitas historis yang telah memperoleh pengakuan secara historis, organisatoris, dan hukum.
Hal yang sama juga tampak pada penggunaan lambang organisasi. Sejak sekitar tahun 1930, para tokoh Al-Irsyad di Pekalongan merancang sebuah lambang yang bukan sekadar ornamen visual, melainkan simbol dari cita-cita perjuangan organisasi. Di dalamnya terdapat obor yang melambangkan cahaya ilmu pengetahuan, serta sisir dalam genggaman tangan yang menjadi simbol prinsip al-musāwah atau persamaan derajat manusia, gagasan besar yang diperjuangkan oleh Syaikh Ahmad Surkati dalam melawan diskriminasi sosial pada zamannya. Simbol-simbol tersebut lahir dari pergulatan pemikiran para pendahulu dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas Al-Irsyad Al-Islamiyyah selama puluhan tahun.
Karena itu, ketika sebagian unsur pokok lambang tersebut dihilangkan dan diganti dengan simbol lain, muncul pertanyaan yang wajar mengenai penghormatan terhadap warisan sejarah organisasi. Dalam pandangan penulis, tindakan demikian tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pembaruan desain, melainkan sebagai pengambilan identitas historis yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah memiliki kesinambungan dengan sejarah yang sesungguhnya berada pada organisasi lain.
Forum tersebut juga memperlihatkan bahwa peserta yang hadir berasal dari yayasan-yayasan yang berada dalam lingkup organisasi yang sama. Dengan komposisi seperti itu, wajar apabila pandangan yang dihasilkan mencerminkan perspektif kelompok tersebut. Namun demikian, hasil forum tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai representasi dari keseluruhan sejarah, identitas, dan legitimasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Sejarah tidak ditentukan oleh banyaknya peserta dalam sebuah forum, melainkan oleh fakta, dokumen, dan kesinambungan kelembagaan yang dapat dibuktikan secara objektif.
Yang lebih memprihatinkan adalah apabila forum semacam ini dijadikan pijakan untuk membangun narasi baru mengenai sejarah Al-Irsyad. Sejarah tidak boleh ditulis berdasarkan kepentingan sesaat, apalagi untuk membenarkan posisi kelompok tertentu. Sejarah adalah amanah yang harus dijaga dengan kejujuran intelektual. Ketika fakta sejarah mulai disederhanakan, identitas diubah, simbol dimaknai ulang, dan mata rantai organisasi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah organisasi, melainkan juga penghormatan terhadap jasa para pendiri dan para penerus yang selama lebih dari satu abad menjaga amanah tersebut.
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan ataupun memperlebar jurang di antara sesama. Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan untuk menempatkan sejarah pada kedudukannya yang semestinya: dibangun di atas fakta, bukan persepsi; dipelihara dengan kejujuran, bukan kepentingan. Harapan terbesar penulis adalah agar yayasan-yayasan yang selama ini tetap istiqamah menjaga nama Al-Irsyad Al-Islamiyyah, mempertahankan lambang resminya, serta memegang teguh nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para pendahulu, dapat mencermati secara jernih substansi hasil forum tersebut. Jangan sampai semangat persaudaraan dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi terhadap sebuah konstruksi sejarah yang dipandang tidak sesuai dengan fakta.
Persaudaraan tetaplah lebih utama daripada kepentingan sesaat. Siapa pun yang tetap memegang amanah sejarah dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang keliru akan senantiasa dihormati sebagai saudara dalam perjuangan. Sebab menjaga warisan Al-Irsyad Al-Islamiyyah bukanlah soal memenangkan suatu kelompok, melainkan menjaga amanah sejarah agar tetap utuh, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan generasi yang akan datang.
Abdullah Abubakar Batarfie

Posting Komentar untuk "Sarasehan atau Upaya Membangun Legitimasi Sejarah?"
Posting Komentar